Penelitian ini bertujuan untuk mengkritik validitas yuridis dan dampak sosiologis Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan smartphone bagi anak-anak. Di era Masyarakat 5.0, smartphone telah bertransformasi dari alat komunikasi sekunder menjadi instrumen utama untuk pendidikan dan ekonomi. Namun, pemerintah daerah menanggapi fenomena ini dengan pendekatan pelarangan yang kontraproduktif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama , terdapat cacat yuridis dalam penerapan sanksi penyitaan aset, yang mencampuradukkan ranah hukum administrasi dengan hak milik pribadi (eigendom) dan melanggar prinsip proses hukum yang adil. Kedua , terdapat ketidakadilan antar generasi, di mana hak anak dicabut karena kekhawatiran akan kejahatan siber (perjudian online, penipuan, pornografi) yang secara statistik didominasi oleh pelaku dewasa. Ketiga , kebijakan ini menciptakan "Ilusi Penjara Digital" yang mengisolasi anak-anak dari literasi teknologi, berpotensi menciptakan kesenjangan digital dan merupakan kemunduran peradaban. Studi ini merekomendasikan reorientasi kebijakan dari pendekatan berbasis sanksi ke pendekatan pendidikan literasi digital.
Kata kunci: Peraturan Bupati No. 32/2025, Hak Digital Anak, Sanksi Administratif, Sosiologi Hukum, Kesenjangan Digital.
π¨ BACA VERSI LENGKAP & DISKUSI INTERAKTIF :
Ingin membaca analisis ini dengan bahasa yang lebih ringan dan studi kasus nyata? Kunjungi artikel selengkapnya di Blog Resmi KunciPro:
π [ Perampasan hak ponsel cerdas ]
KunciPro Research Institute - Membongkar Kebenaran, Melawan Arus.
πGLOBAL VALIDATION
Impact Stats:
π️ ... Views
π₯ ... Downloads
Citations:
Altmetric:
Verified by DataCite & Dimensions API for DOI: 10.5281/zenodo.18233029