Studi ini bertujuan untuk mendekonstruksi normalisasi praktik penutupan jalan umum (privatisasi ruang publik) hingga resepsi pernikahan pribadi, yang seringkali diperbolehkan dengan dalih kearifan lokal. Berdasarkan pengalaman empiris dan observasi partisipatif (autoetnografi) sebagai pekerja lepas, studi ini menganalisis fenomena yang disebut penulis sebagai "Pesta Sultan dengan Anggaran Trotoar".
Fenomena ini merupakan anomali ekonomi di mana penyelenggara acara pemangkasan biaya sewa tempat tetapi secara sepihak membebankan beban ini kepada masyarakat dalam bentuk kemacetan, pemborosan bahan bakar, dan hilangnya waktu produktif (eksternalitas negatif).Dengan menggunakan analisis yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan (UU PP), penelitian ini menemukan bahwa "Izin Kerumunan" seringkali mengalami disfungsi administratif. Pihak yang meremehkan cenderung mengabaikan Pasal 128, yang mewajibkan tersedianya jalur alternatif yang layak sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non). Analisis menyimpulkan bahwa praktik ini bukan hanya masalah etika tetapi juga bentuk " Subsidi Silang Paksa" dari kaum miskin (pengguna jalan) kepada penyelenggara pesta, yang menyoroti kegagalan negara dalam melindungi aset publik dari masyarakat swasta yang semata-mata didorong oleh gengsi sosial.
Kata kunci: Privatisasi Jalan, Hukum Lalu Lintas (UU LLAJ), Eksternalitas Negatif, Pendudukan Ruang Publik, Studi Sosio-Legal.
📢 BACA VERSI LENGKAP & DISKUSI INTERAKTIF :
Ingin membaca analisis ini dengan bahasa yang lebih ringan dan studi kasus nyata? Kunjungi artikel selengkapnya di Blog Resmi KunciPro:
👉 [ Pesta Sultan Modal Trotoar ]
KunciPro Research Institute - Membongkar Kebenaran, Melawan Arus.