Studi ini mengkaji fenomena pergeseran nilai moral di ruang digital, di mana tubuh manusia tidak lagi dipandang sebagai entitas pribadi yang sakral, tetapi sebagai "aset cair" yang dieksploitasi untuk insentif ekonomi (monetisasi). Dengan menggunakan perspektif Sosio-Legal dan Teori Alienasi, studi ini menyoroti tren "Eksploitasi Diri" yang secara sadar dilakukan oleh kreator konten
melalui penggunaan atribut seksual implisit ("Baju Dinas") untuk mengejar keterlibatan di platform media sosial. Penelitian ini menemukan bahwa hukum positif Indonesia (UU Pornografi dan UU ITE) mengalami celah hukum dalam menjebak praktik "Pornografi Ringan" yang bersembunyi di balik narasi kebebasan berekspresi dan konten pendidikan/olahraga. Studi ini menyimpulkan bahwa fenomena ini menciptakan "Tato Digital" yang mengancam Hak untuk Dilupakan dan merendahkan tatanan moral masyarakat menjadi sekadar transaksi visual.Kata kunci: Eksploitasi Diri, Komodifikasi Tubuh, Ekonomi Perhatian, Kekosongan Hukum, Tato Digital.
Jurnal ini bersumber dari artikel yang diterbitkan oleh kuncipro.com
Kunjungi artikel di sini EKSPLOITASI Diri Ditukar Dolar Hijau: Mengupas Logika Pemasaran Tubuh [Kritik Sosiologi Hukum]