Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memicu dialektika tajam di ruang publik, mempertemukan pembentuk undang-undang dengan para kritikus hukum dalam sebuah arena kontestasi narasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap mitos bahwa produk hukum yang disusun secara kolektif-kolegial ( crowdsourcing ) memiliki validitas dan objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan pemikiran tunggal ( single authorship ). Menggunakan metode penelitian Socio-Legal dengan pendekatan Studi Hukum Kritis, artikel ini menelanjangi struktur sosial di balik proses legislasi yang sering kali terjebak pada kompromi transaksional.
Hasil penelitian menunjukkan adanya paradoks epistemologis: sistem birokrasi dan algoritma kecerdasan buatan (AI)mendewakan konteks mayoritas, padahal fakta sejarah membuktikan bahwa doktrin hukum yang murni sering kali lahir dari integritas individu yang soliter. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem legislasi “keroyokan” justru melahirkan produk hukum yang cacat substansi , serta memperingatkan fenomena “banjir kritik” pasca-legislasi yang terindikasi sebagai bentuk komodifikasi otoritas akademik semata.
Kata Kunci: Sosiologi Hukum, KUHAP 2025, Mitos Kolektivitas, Kritik Hukum, Bias Algoritma.
📢 BACA VERSI LENGKAP & DISKUSI INTERAKTIF :
Ingin membaca analisis ini dengan bahasa yang lebih ringan dan studi kasus nyata? Kunjungi artikel selengkapnya di Blog Resmi KunciPro:
👉 [ Cacat Bawaan KUHAP ]