Penelitian ini bertujuan untuk mencegah konstitusional terkait mekanisme berlangganan otomatis pada platform digital global (Google Play, Grab, LinkedIn) yang memicu permohonan uji materiil terhadap UU Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi . Fenomena ini diidentifikasi sebagai Amnesia Digital, di mana algoritma predator memanfaatkan keterbatasan kognitif manusia (sifat lupa) sebagai instrumen profitabilitas.
Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum sosiologis, penelitian ini membedah paradoks antara "Arogansi Platform" dalam penerapan klausula baku digital dan "Erosi Tanggung Jawab Pribadi" dari sisi konsumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi praktik Supplier-Induksi Permintaan melalui desain antarmuka yang manipulatif (pola gelap), terdapat faktor kealpaan mandiri yang tidak dapat sepenuhnya dibebankan sebagai pelanggaran konstitusional. Penelitian menyimpulkan bahwa solusi terhadap penyelesaian ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan penguatan literasi "Self-Audit" finansial. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya kewajiban notifikasi H-1 sebelum transaksi otomatis guna menjaga keseimbangan antara proteksi negara dan kedewasaan individu di era Masyarakat 5.0.Kata Kunci: Auto-Debit, Perlindungan Konsumen, Amnesia Digital, Konstitusi Mahkamah, Sosio-Legal.
📊 GLOBAL VALIDATION
Impact Stats:
👁️ ... Views
📥 ... Downloads
Citations:
Altmetric:
Verified by DataCite & Dimensions API for DOI: 10.5281/zenodo.18939002