Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi inkonsistensi antara teks normatif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan praktik yurisprudensi peradilan agama terkait kedudukan ahli waris murtad. Secara normatif, Pasal 171 huruf c KHI menetapkan perbedaan agama sebagai penghalang (mani') kewarisan yang bersifat absolut.
Namun, dalam dinamika peradilan, terdapat kecenderungan hakim memberikan hak ekonomi kepada ahli waris murtad melalui instrumen wasiat wajibah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan sosiologis hukum, penelitian ini menemukan adanya “akrobat hukum” dalam penggunaan metode qiyas (analogi) yang menyamakan posisi ahli waris murtad dengan anak angkat. Analisis menunjukkan bahwa kedua subjek tersebut memiliki illat hukum yang berbeda secara diametral, sehingga penerapan wasiat wajibah dalam kasus ini dinilai mengalami cacat logika hukum. Sebagai solusinya, penelitian ini merekomendasikan penggunaan instrumen hibah semasa hidup atau mekanisme sulh (perdamaian) pasca-wafat sebagai jalur yang lebih selaras dengan syariat dan konstitusi tanpa harus merusak tatanan hukum kewarisan Islam.Kata Kunci: Ahli Waris Murtad, Wasiat Wajibah, Qiyas, Kompilasi Hukum Islam, Sosiologi Hukum.