JURNAL KUNCIPRO

KunciPro Research Institute | Open Access Independent Journal

REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEJAHATAN SEXTORTION: ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP STIGMA SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN IMPUNITAS PELAKU

BY: TRI LUKMAN HAKIM, S.H. | LEAD ANALYST | Februari 23, 2026

Abstract: Honey Scam and Sextortion represent a mutated form of cybercrime that targets an individual's "social life" rather than mere material assets. This study aims to analyze the structural failure of the legal system and social stigma in addressing these crimes through a socio-legal perspective. The research utilizes a normative-juridical method with a sociological approach. The findings indicate that the effectiveness of sextortion as a criminal tool is heavily reliant on the "moral hypocrisy" of society, where social stigma acts as an informal punishment for the victim while granting impunity to the perpetrator. The study concludes that without a reconstruction of collective morality and a shift from territorial to digital jurisdiction, the legal system will remain stagnant in a cycle of criminal déjà vu.


Keywords: Legal Protection, Sextortion, Honey Scam, Social Stigma, Cybercrime.
Abstrak: Honey Scam dan Sextortion merepresentasikan mutasi kejahatan siber yang tidak lagi sekadar menyasar aset material, melainkan "nyawa sosial" individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan struktural sistem hukum dan stigma sosial dalam menanggulangi kejahatan tersebut melalui perspektif sosiologi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sextortion sebagai instrumen kriminal sangat bergantung pada "kemunafikan moral" masyarakat, di mana stigma sosial berfungsi sebagai hukuman informal bagi korban sekaligus memberikan impunitas bagi pelaku. Penelitian menyimpulkan bahwa tanpa rekonstruksi moralitas kolektif dan pergeseran yurisdiksi dari teritorial ke digital, sistem hukum akan tetap terjebak dalam siklus dejavu kriminalitas

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sextortion, Honey Scam, Stigma Sosial, Kejahatan Siber.

OLEH:

Tri Lukman Hakim, S.H.

INDEPENDENT RESEARCHER & LEAD ANALYST AT KUNCIPRO

INDONESIA

Lembaga Analisis Sistem & Hukum – KunciPro

Email: official@kuncipro.com


A. Latar Belakang

Dalam diskursus hukum siber kontemporer, kejahatan telah mengalami mutasi radikal dari sekadar infiltrasi material menuju agresi terhadap integritas sosial individu. Honey Scam dan Sextortion muncul sebagai dua entitas yang terlihat serupa namun tidak identik. Keduanya memiliki kesamaan motif yang berakar pada eksploitasi bujuk rayu—sebuah titik determinan dalam psikologi manusia. Secara kodrati, individu cenderung memiliki kerentanan terhadap validasi dan pujian dari lawan jenis. Fenomena ini bukanlah patologi medis yang dapat diselesaikan dengan intervensi klinis, melainkan celah perilaku yang dimanfaatkan sebagai pintu masuk bagi penetrasi alam bawah sadar korban.

Pada era digital, kejahatan siber berevolusi secara progresif mengikuti pola perilaku dan gaya hidup masyarakat yang aktif di ruang virtual. Jika modus penipuan konvensional seperti Pig Butchering seringkali berfokus pada manipulasi tatap muka demi keuntungan material, maka di zaman sekarang, agresi kriminal hanya membutuhkan satu panggilan telepon atau video. Keberadaan berbagai perangkat digital untuk memanipulasi identitas visual mempermudah pelaku untuk tampil menawan dan meyakinkan di mata korban. Inilah transisi dari pencurian aset menuju manipulasi afeksi (Honey Scam) yang berujung pada pemerasan berbasis konten intim (Sextortion).

Penulis mengklasifikasikan fenomena ini sebagai "Terorisme Moral" di mana target utamanya bukan lagi sekadar isi dompet, melainkan "nyawa sosial" atau integritas karakter korban.(Kuncipro,2025) Pelaku memanfaatkan ancaman penyebaran video non-konsensual ke media sosial atau lingkungan keluarga korban untuk meminta tebusan materiil. Ironisnya, peristiwa ini terus berulang secara repetitif tanpa menimbulkan efek jera kolektif. Terdapat indikasi bahwa ringannya sanksi hukum atau ketidakmampuan sistem dalam menjangkau pelaku menjadikan kejahatan ini terabaikan.

Meskipun instrumen hukum positif seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah tersedia, efektivitas penegakannya seringkali menemui jalan buntu. Realitas sosiologis menunjukkan adanya pola déjà vu kriminalitas, di mana korban cenderung memilih untuk melakukan pembungkaman diri (self-silencing) sementara pelaku menikmati impunitas. Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan masyarakat yang lebih reaktif dalam menjatuhkan "vonis sosial" terhadap korban dibandingkan mengejar pertanggungjawaban hukum pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini krusial untuk membedah bagaimana benturan antara hukum tertulis (statutory law) dan hukum tidak tertulis (norma sosial/stigma) dalam menangani kompleksitas kejahatan siber yang bersifat "teror moral" ini.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana anatomi kegagalan sistem hukum dan sosial dalam menanggulangi pola repetitif kejahatan Sextortion dan Honey Scam?

2. Bagaimana pengaruh hukum dan perilaku lingkaran kriminalitas dalam mempengaruhi korban?

C. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menganalisis bahan hukum primer berupa regulasi ITE dan bahan hukum sekunder berupa literatur sosiologis guna membedah interaksi antara norma hukum dengan perilaku sosial dalam ruang digital.

D. Pembahasan

1. Anatomi Kegagalan Struktural dalam Penanggulangan Kejahatan Siber

Dalam perspektif Sosiologi Hukum, sebuah kejahatan tidak pernah bersifat tunggal atau berdiri sendiri. Fenomena kriminalitas merupakan produk interaksi dialektis antara tiga elemen determinan: (Rahardjo, 2009). (1) sistem regulasi yang menciptakan aturan main, (2) pelaku yang mengeksploitasi celah struktural, dan (3) korban yang memiliki kerentanan terhadap celah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, diskursus mengenai Honey Scam dan Sextortion seharusnya tidak lagi berfokus pada upaya kuratif atau "pemberantasan" semata, melainkan pada rekonstruksi pencegahan untuk menutup peluang masuknya kejahatan. Kegagalan dalam pencegahan merupakan indikator nyata dari disfungsi tatanan sosial yang fundamental (Widiyanti & Waskita, 2017).

a. Kegagalan Sistem: Anomali Yurisdiksi dalam Hukum Digital

Kegagalan sistemik bersumber pada ketidakmampuan regulator untuk melakukan adaptasi hukum yang setara dengan perkembangan teknologi. Penulis mengamati adanya fenomena "Hukum Kertas" (regulasi teritorial) yang dipaksa menghadapi "Hukum Digital" (transnasional). UU ITE, misalnya, masih dirancang dengan paradigma batas negara yang kaku, sementara kejahatan sextortion bersifat global dan anonim.

Sebagai contoh, manipulasi identitas visual (seperti penggunaan figur asing) digunakan untuk menjerat korban lintas yurisdiksi. Pelaku menyadari bahwa penegakan hukum internasional bersifat birokratis, lambat, dan mahal. Ketidaksiapan yurisdiksi hukum domestik dalam menghadapi ancaman yang bergerak dengan kecepatan bandwidth ini memberikan impunity atau rasa kebal hukum bagi pelaku. Akibatnya, sistem hukum menjadi tumpul dalam memberikan perlindungan preventif.

b. Kegagalan Pelaku: Stigma Sosial sebagai Insentif Kriminal

Pelaku kejahatan siber saat ini tidak hanya didorong oleh motif ekonomi, tetapi juga didorong oleh kemudahan eksploitasi kodrat manusia yang rentan terhadap manipulasi afeksi. Dalam analisis sosiologi hukum, pelaku memanfaatkan stigma sosial sebagai "jaminan keberhasilan" tindakan mereka (Koto & Faisal, 2022). Pelaku memahami bahwa sanksi sosial yang dijatuhkan masyarakat terhadap korban jauh lebih berat dibandingkan sanksi hukum terhadap pelaku itu sendiri.

Stigma sosial ini menciptakan kondisi yang penulis istilahkan sebagai "asuransi bagi kriminalitas"(Hakim, 2025a). Pelaku memperoleh keuntungan tripartit: akumulasi materiil dari pemerasan, kepuasan psikologis melihat korban mengalami penghakiman moral oleh masyarakat (viktimisasi sekunder), serta penguasaan atas integritas fisik korban (konten intim). Dengan demikian, sikap menghakimi dari masyarakat secara tidak sadar bertindak sebagai insentif atau dorongan bagi pelaku untuk melanggengkan aksinya.

c. Kegagalan Korban: Self-Silencing di Bawah Penjara Stigma

Kerentanan korban dalam siklus kejahatan ini seringkali berujung pada kegagalan dalam mencari keadilan. Secara sosiologis, korban mengalami proses "dihukum sebelum diadili". Korban menyadari bahwa "Ruang Sidang Sosial" di media sosial bekerja jauh lebih represif, kejam, dan permanen dibandingkan ruang sidang pengadilan formal.

Kecepatan diseminasi informasi digital menyebabkan "pembunuhan karakter" terjadi secara instan tanpa batas wilayah. Ketakutan akan pengucilan sosial dan penghancuran reputasi memaksa korban masuk ke dalam pola self-silencing (pembungkaman diri). Korban memilih untuk membayar tebusan atau berdiam diri dalam trauma daripada melapor ke pihak berwenang. Pola déjà vu ini terus berulang karena ketakutan terhadap stigma sosial dinilai lebih nyata daripada efektivitas perlindungan hukum tertulis. Kondisi ini menegaskan bahwa tanpa adanya rekonstruksi pada standar moralitas kolektif, korban akan tetap terperangkap dalam penjara stigma yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri.

2. Hukum dan Perilaku dalam Lingkaran Setan Kriminalitas: Analisis Dua Unsur Honey Scam

Pada dasarnya, hukum terbagi menjadi dua golongan besar: hukum tertulis (statutory law) dan hukum tidak tertulis (non-statutory law). Secara ideal, keduanya harus bersinergi agar tidak terjadi pertentangan yang menyalahi kodrat dasar manusia. Namun, dalam kasus sextortion, hukum tidak tertulis yang lahir dari norma kesusilaan masyarakat seringkali menjadi benteng pertama (Sa’diyah, dkk., 2025). yang justru mengadili korban secara prematur melalui naluri massa sebelum hukum tertulis sempat bekerja. Inilah manifestasi "kemunafikan" dalam kritik sosiologis, di mana penghakiman dilakukan berdasarkan informasi parsial di media sosial tanpa validasi hukum yang definitif.

a. Kontradiksi Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis sebagai Arena Konflik

Kegagalan dalam penanganan Honey Scam dan Sextortion merupakan buah dari pertentangan antara dua jenis hukum ini. Hukum tidak tertulis (Law in Action), yang mencakup norma, moral, dan stigma, berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial. Namun, kelemahannya terletak pada kecenderungan menghukum perilaku yang melanggar norma kesusilaan tanpa mempertimbangkan konteks kejahatan secara utuh.

Akibatnya, korban dihukum oleh hukum tidak tertulis karena dianggap "memfasilitasi" kejahatan (misalnya, merekam diri sendiri), sementara pelaku justru mendapat perlindungan di balik kelemahan hukum tertulis yang memiliki keterbatasan yurisdiksi digital.

b. Eksploitasi Stigma: Strategi Rasional dan Outsourcing Hukuman oleh Pelaku

Pelaku bertindak sebagai aktor rasional yang mengeksploitasi kontradiksi antara kedua sistem hukum tersebut. Sebagai ilustrasi, dalam kasus viral di mana korban memberikan konten intim dengan iming-iming material, pelaku secara sadar melakukan dua lapis eksploitasi:

1. Eksploitasi Hukum Tertulis: Pelaku beroperasi dari luar wilayah yurisdiksi formal guna meminimalisir risiko penangkapan, sehingga menciptakan kondisi impunitas.

2. Eksploitasi Hukum Tidak Tertulis: Pelaku memahami bahwa ancaman sanksi sosial (stigma) jauh lebih efektif dan destruktif daripada ancaman fisik.

Pelaku menyadari bahwa hukuman sosial bersifat permanen karena jejak digital dan pasti terjadi akibat reaksi masyarakat. Dalam konteks ini, pelaku secara efektif melakukan outsourcing (alih daya) hukuman sosial kepada masyarakat. Masyarakat yang menghujat korban sebenarnya sedang menjalankan misi hukuman yang dirancang oleh pelaku sendiri.

c. Perilaku Korban: Dilema antara Dua Ancaman dan Mekanisme Self-Silencing

Respons korban dalam lingkaran kriminalitas ini sangat dipengaruhi oleh cara masyarakat mendefinisikan sosok "Korban". Masyarakat cenderung menuntut standar "Korban Ideal" yang sepenuhnya pasif dan tidak melanggar norma.

• Definisi Blameworthy Victim: Korban dalam kasus sextortion sering dianggap sebagai "Korban Bersalah" karena perilakunya dianggap memprovokasi kerugian. Partisipasi masyarakat dalam menyebarkan konten intim atau perundungan siber merupakan bentuk kontrol moral kejam yang menghukum korban atas pelanggaran norma kesusilaan.

• Logika Bertahan Hidup: Keputusan korban untuk membayar tebusan atau memilih bungkam (self-silencing) adalah respons logis. Korban terjepit di antara ketakutan terhadap ancaman pelaku dan ketakutan terhadap pembunuhan karakter oleh masyarakat.

Kesimpulan dari perilaku korban menunjukkan bahwa risiko menghadapi sanksi sosial dari masyarakat dinilai lebih besar dan pasti dibandingkan risiko yang dihadapi pelaku dari penegakan hukum tertulis. Selama paradigma "moralitas ganda" masyarakat tetap eksis, maka hukum tidak tertulis akan terus menjadi senjata terkuat pelaku dalam menjalankan aksi "Terorisme Moral" ini.

E Kesimpulan

1. Pertanggungjawaban hukum dalam kasus Sextortion sulit diwujudkan selama hukum tertulis masih terbatas pada batasan fisik/teritorial sementara kejahatan siber bersifat global.

2. Perlindungan hukum bagi korban hanya dapat dicapai melalui rekonstruksi moralitas kolektif untuk memutus mata rantai stigma. Selama masyarakat masih menghukum korban secara sosial, maka senjata utama pelaku Sextortion akan tetap ampuh.

F. Saran

1. Pemerintah perlu memperkuat kerjasama internasional dalam penegakan hukum siber lintas batas untuk menghapus impunitas pelaku.

2. Aparat penegak hukum dan masyarakat perlu mengubah paradigma dalam memandang korban kejahatan siber agar tidak terjadi viktimisasi sekunder.

G. Daftar Pustaka

Buku & Jurnal:

Hadjon, P. M. (1987).

Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Koto, I., & Faisal. (2022).

Buku Ajar Hukum Perlindungan Sanksi dan Korban. Medan: UMSU Press.

Rahardjo, S. (2009).

Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas.

Sa’diyah, H., Sunarlin, E., & Harmoko. (2025).

"Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan yang Mengalami Gangguan Jiwa Menurut Pasal 44 KUHP". Jurnal IUS, Vol. XIII, No. 02.

Widiyanti, N., & Waskita, Y. (2017).

Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara.

Arsip Digital (Zenodo):

Hakim, T. L. (2025a).

Analisis Sosiologi Hukum: Kedudukan Hukum Ahli Waris Murtad dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam: Analisis Kritis terhadap Praktik Akrobat Hukum dan Penemuan Hukum Melalui Wasiat Wajibah Zenodo. DOI: [https://doi.org/10.5281/zenodo.18049669].

Hakim, T. L. (2025b).

Algoritma Halusinasi: Audit Forensik Google, LinkedIn dan Meta. Zenodo. DOI: [https://doi.org/10.5281/zenodo.18055201].

Kuncipro. (2025).

Audit Forensik Sistem Sextortion & Honey Scam. Diakses dari https://www.kuncipro.com/.